PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 99
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Dalam hal peralatan eksperimen dihubungkan dengan sistem proteksi reaktor, peralatan eksperimen harus didesain untuk mempertahankan kualitas sistem proteksi reaktor. (2) Analisis harus dilakukan secara berkala terhadap potensi interaksi peralatan eksperimen yang membahayakan sistem proteksi reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83.
