PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 100
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Untuk mempertahankan keselamatan reaktor dan peralatan eksperimen, reaktor harus didesain: a. menyediakan pemantauan yang memadai terhadap parameter eksperimen dalam ruang kendali reaktor; dan b. memasukkan fitur keselamatan khusus untuk sistem reaktor, peralatan eksperimen, dan instalasi terkait lainnya.
