PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 87
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Dalam hal analisis keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menunjukkan reaktor memerlukan sistem pendingin teras darurat, sistem pendingin teras darurat harus didesain mampu: a. mencegah kerusakan bahan bakar dalam hal terjadi kecelakaan kehilangan pendingin. b. menjaga temperatur teras di bawah batas keselamatan yang ditentukan selama periode waktu yang memadai. www.djpp.kemenkumham.go.id
