PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 86
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Sistem pendingin reaktor harus didesain untuk menyediakan pemindahan panas yang andal dari bahan bakar ke buangan panas akhir. (2) Dalam hal dua sistem fluida yang beroperasi pada tekanan yang berbeda saling berhubungan akibat kegagalan tunggal: a. kedua sistem harus didesain mampu menahan tekanan yang lebih tinggi; atau b. ketentuan harus dibuat untuk mencegah tekanan desain dari sistem dengan tekanan yang lebih rendah terlampaui. (3) Sistem pendingin reaktor harus didesain untuk menyediakan pemantauan dan pengendalian sifat pendingin dan/atau moderator, dan memindahkan zat radioaktif termasuk produk fisi dari pendingin.
