PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberlakuan persyaratan umum desain dan persyaratan khusus desain harus disesuaikan dengan pendekatan pemeringkatan (grading approach). (2) Pendekatan pemeringkatan dilakukan berdasarkan pada: a. karakteristik bahan nuklir dan/atau reaktor; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kebolehjadian dan intensitas paparan radiasi yang ditimbulkan oleh reaktor.
