PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk MENETAPKAN persyaratan keselamatan dalam pembuatan desain dan analisis keselamatan desain. (2) Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. persyaratan umum desain; dan b. persyaratan khusus desain. (3) Peraturan Kepala BAPETEN ini berlaku untuk semua jenis reaktor nondaya, termasuk perangkat kritis.
