PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 9
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pemberitaan, publikasi, pameran dan peragaan, serta informasi publik di bidang pangan.
