Pasal 8
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subkelompok substansi kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama dalam negeri di bidang pangan. (2) Subkelompok substansi kerja sama bilateral dan regional sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama bilateral dan regional di bidang pangan. (3) Subkelompok substansi kerja sama multilateral dan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama multilateral dan organisasi internasional di
bidang pangan.
