Pasal 78
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
(1) Subkelompok substansi kerja sama dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kerjasama dan kemitraan. (2) Subkelompok substansi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat.
