PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 77
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Kelompok substansi penanganan rawan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 terdiri atas: a. subkelompok substansi kerja sama dan kemitraan; dan b. subkelompok substansi pemberdayaan masyarakat.
