Pasal 70
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
(1) Subkelompok substansi cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang cadangan pangan pemerintah. (2) Subkelompok substansi cadangan pangan pemerintah daerah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang cadangan pangan pemerintah daerah dan masyarakat.
