PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 69
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
Kelompok substansi cadangan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 terdiri atas: a. subkelompok substansi cadangan pangan pemerintah; dan b. subkelompok substansi cadangan pangan pemerintah daerah dan masyarakat.
