Pasal 67
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
(1) Subkelompok substansi penguatan sistem distribusi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan sistem distribusi pangan. (2) Subkelompok substansi penguatan prasarana dan sarana logistik pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta koordinasi di bidang penguatan prasarana dan sarana logistik pangan.
