PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 66
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
Kelompok substansi distribusi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 terdiri atas: a. subkelompok substansi penguatan sistem distribusi pangan; dan b. subkelompok substansi penguatan prasarana dan sarana logistik pangan.
