PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 49
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
Kelompok substansi kebijakan ekspor dan impor pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, evaluasi, monitoring, dan pelaporan di bidang rekomendasi impor pangan, rekomendasi ekspor pangan, dan pengawasan kebijakan ekspor dan impor pangan.
