Pasal 48
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
(1) Subkelompok substansi neraca bahan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang neraca bahan makanan. (2) Subkelompok substansi prognosis pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang prognosis pangan. (3) Subkelompok substansi stok pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang stok pangan.
