PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 18
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas: a. subkelompok substansi peraturan perundang-undangan
I; b. subkelompok substansi peraturan perundang-undangan II; dan c. subkelompok substansi advokasi hukum.
