PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 17
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, rancangan naskah perjanjian, instrumen hukum, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, serta pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi informasi hukum.
