PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 15
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. subkelompok substansi organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; b. subkelompok substansi perencanaan, pengembangan dan kinerja sumberdaya manusia; dan c. subkelompok substansi mutasi pegawai.
