PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 14
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, melakukan urusan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, dan mutasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
