Pasal 111
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
(1) Subkelompok substansi kelembagaan wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan keamanan dan mutu pangan segar provinsi dan kabupaten/kota wilayah I. (2) Subkelompok substansi kelembagaan wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan keamanan dan mutu pangan segar provinsi dan kabupaten/kota wilayah II.
