PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 110
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
Kelompok substansi kelembagaan keamanan dan mutu pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 terdiri atas: a. Subkelompok substansi kelembagaan wilayah I; dan b. Subkelompok substansi kelembagaan wilayah II.
