PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 40
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kerawanan pangan.
