Pasal 41
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi di bidang pengendalian kerawanan pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian kerawanan pangan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kerawanan pangan; d. penyiapan pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian kerawanan pangan; f. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian kerawanan pangan; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian kerawanan pangan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
