PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 39
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi terdiri atas: a. Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan; dan b. Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi.
