Pasal 38
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi; b. pengendalian kerawanan pangan; c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana; d. pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerawanan pangan dan gizi; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan dan gizi; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
