PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 24
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksansaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.
