PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 23
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
(1) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dipimpin oleh Deputi.
