Pasal 25
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; b. pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan; c. pengadaaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; d. pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
