Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan akuntansi, verifikasi anggaran, dan pengelolaan pelaporan keuangan; c. pengelolaan barang milik negara; d. pelaksanaan pelaporan keuangan dan barang milik negara Sekretariat Utama; e. pelaksanaan pengelolaan kearsipan; f. pelaksanaan urusan tata usaha; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; h. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan
pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; i. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
