PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan, barang milik negara, penyelenggaraan kearsipan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, serta layanan pengadaan barang dan jasa.
