PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN
Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui tahapan: a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. penganalisisan data; d. penyimpanan data; e. penyajian; dan f. penyebaran data dan informasi.
