PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN
Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi paling sedikit meliputi aspek: a. ketersediaan Pangan; b. keterjangkauan Pangan; dan c. pemanfaatan Pangan.
