PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional. (2) Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan. (3) Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan.
