PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilaksanakan oleh: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah provinsi; dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
