PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi digunakan sebagai pedoman oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyusun instrumen peringatan dini Kerawanan Pangan dan Gizi.
