PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan data primer; dan b. pengumpulan data sekunder.
