PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN...
Pasal 14
BAB 3 — TIM SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
(1) Dalam pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dibentuk Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi. (2) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah; b. Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah provinsi; dan c. Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
