PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN...
Pasal 15
BAB 3 — TIM SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
(1) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Badan Pangan Nasional; b. Kementerian Pertanian; c. Kementerian Kesehatan; d. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan e. Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
