PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN
Penyebaran data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan melalui: a. pengaturan akses dan penggunaan data; b. penerbitan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu; c. pencantuman pada laman; dan d. pemberitaan melalui media cetak dan elektronik.
