PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN...
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dalam bentuk: a. peta; b. tabel; c. gambar; dan d. narasi. (2) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. situasi Pangan dan Gizi wilayah; dan b. rekomendasi kebijakan di bidang Pangan dan Gizi.
(3) Situasi Pangan dan Gizi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digambarkan dengan menggunakan pola warna sebagai berikut: a. warna hijau menggambarkan status aman; b. warna kuning menggambarkan status waspada; c. warna merah menggambarkan status rentan.
