PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR...
Pasal 17
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaran Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan dan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan dan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan selanjutnya.
