PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR...
Pasal 16
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala Badan melaksanakan pembinaan secara teknis dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan dan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan.
(2) Pembinaan secara teknis dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
