PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR...
Pasal 18
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Pangan Nasional melalui dana Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
