PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Pasal 15
BAB 4 — PENETAPAN, PENYAMPAIAN, DAN PENYEBARLUASAN
(1) Kepala Badan menyampaikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional kepada PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Gubernur menyampaikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan provinsi kepada Kepala Badan. (3) Bupati/walikota menyampaikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan kabupaten/kota kepada gubernur dan Kepala Badan.
