PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Pasal 16
BAB 4 — PENETAPAN, PENYAMPAIAN, DAN PENYEBARLUASAN
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyebarluaskan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik maupun nonelektronik.
