PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Pasal 14
BAB 4 — PENETAPAN, PENYAMPAIAN, DAN PENYEBARLUASAN
(1) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan provinsi ditetapkan oleh gubernur. (3) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
