PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyampaikan hasil penyusunan Peta ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional kepada Kepala Badan. (2) Perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyampaikan hasil penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi kepada gubernur. (3) Perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyampaikan hasil penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota.
