PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN
Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
