Pasal 8
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Staf Khusus dan Staf Pribadi mempunyai hubungan fungsional dengan Kepala Badan dalam pendayagunaan pelaksanaan tugas. (2) Staf Khusus dapat melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dengan jajaran perangkat Bakamla dan/atau instansi terkait di bawah koordinasi Sekretaris Utama. (3) Pengangkatan koordinator Staf Khusus dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah dengan tetap mempertimbangkan kompetensi, kapabilitas, profesionalitas, senioritas, kepangkatan dan/atau usia. (4) Koordinator Staf Khusus dapat sekaligus berfungsi sebagai penghubung dengan Sekretaris Utama. (5) Staf Pribadi melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi kegiatan yang bersifat pelayanan administrastif dan pelayanan pribadi terkait kedinasan dalam menunjang tugas Kepala Badan.
